ZAKAT PENGHASILAN

Zakat Penghasilan

Zakat mampu melipatgandakan rezeki

Zakat merupakan sistem ekonomi tertua di muka bumi. Zakat yang dikeluarkan muzaki (pemberi zakat) pada setiap Ramadhan, sejatinya bukanlah berhenti pada soal memenuhi kewajiban. Tentu ada fadhilah di setiap syariat yang ditetapkan dalam Islam. Zakat ini bisa berdampak luas pada perekonomian umat.

Zakat meniadakan keakuan seseorang terhadap harta yang dimilikinya. Dari zakat, kita belajar bahwa dalam harta seseorang ada hak orang lain, ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Mungkin jumlahnya tidak seberapa jika dibanding rezeki yang diterima pemberi zakat tersebut. Namun bukan lagi menjadi hal sepele jika telah sampai ke mustahik (penerima zakat).

Jika dapat dikelola dengan baik, zakat bisa memiliki potensi yang tidak biasa. Zakat yang diberikan muzaki secara individu dan langsung kepada mustahik mungkin saja bersifat jangka pendek, hanya dalam bentuk santunan. Namun lain cerita jika zakat dikumpulkan dan disalurkan melalui sebuah lembaga amil yang memiliki perencanaan dan pengorganisasian yang lebih baik.

Lembaga ini akan merealisasikan  dalam bentuk program-program yang bersifat jangka panjang baik bidang sosial, ekonomi, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan, dengan harapan program tersebut memberikan dampak yang besar bagi masyarakat.

Zakat yang disalurkan melalui lembaga akan terhimpun lebih banyak sehingga berpotensi memiliki daya guna dan kemanfaatan yang lebih besar. Dari segi ekonomi, zakat yang tersalur menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kemandirian umat. Pemberdayaan ekonomi umat ini bertujuan agar umat Islam terbebas dari kemiskinan sehingga bebas pula dari kekufuran dan mampu menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.

Cara memberdayakan umat melalui dana zakat antara lain dengan memberikan bekal kepada mustahik berupa pemberian keterampilan atau ilmu usaha (wirausaha). Bekal keterampilan ini bisa diberikan melalui pelatihan, bimbingan dan pendampingan.

Di sisi lain jika mustahik telah memiliki kemampuan wirausaha namun terbatas pada modal, maka pemberdayaan bisa diberikan melalui akses modal untuk bekal usaha. Pemberian modal ini akan disertai pendampingan sehingga dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendampingan juga diberikan dari sisi marketing. Membuka jalan agar produk bisa terjual di pasaran.

Pun yang tidak kalah penting adalah sektor pendidikan. Terutama untuk anak yatim dan dhuafa. Dari sini, mustahik yang belum sampai pada usia kerja bisa diberdayakan melalui pemberian beasiswa pendidikan yang cukup. Atau dalam bentuk lain demi terpenuhinya pendidikan bagi yatim dhuafa. Program ini bertujuan menyiapkan anak yatim menjadi pribadi yang berwawasan dan memiliki bekal untuk memasuki usia produktif. Sehingga bisa mencapai taraf hidup yang lebih baik.

Melalui upaya-upaya optimalisasi dana zakat yang ada, umat akan diberdayakan secara jangka panjang terutama dari sisi ekonomi. Dari yang tadinya kurang menjadi cukup, dari yang tadinya penerima menjadi pemberi. Sehingga zakat dapat memperkecil jarak antara pemberi dan penerima.

Ramadhan ini adalah momentum untuk melibatkan diri, memberikan yang terbaik untuk pemberdayaan zakat menuju kemandirian ekonomi umat. Zakat tidak perlu menunggu kaya, sebab apa yang kita keluarkan sejatinya itulah yang kita punya.

Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Selanjutnya, akan kita bahas syarat dan cara menghitung zakat mal. Tapi sebelum kita mengetahui cara menghitung zakat mal, kita kupas dulu syarat harta wajib zakat sebagaimana tersaji dalam uraian berikut:

  • Milik penuh

Artinya, harta tersebut merupakan milik sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.

  • Berkembang

Harta tersebut, jika misal digunakan untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.

  • Mencapai nisab

Artinya, jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada kewajiban berzakat.

  • Lebih dari kebutuhan pokok

Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.

  • Bebas dari hutang

Orang yang memiliki hutang mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi, pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.

  • Berlalu satu tahun (Al Haul)

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.

Ada bermacam-macam jenis harta yang wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:

  1. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
  2. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apa pun.
  3. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
  4. Hasil tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
  5. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
  6. Barang temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
  7. Zakat profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.  

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Panduan Zakat Maal

 
Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Menyusun Budget Umroh dan Haji

Aqiqah Candi Sidoarjo 2023

Mega Proyek Arab Saudi The Mukaab Mirip Ka’bah